Ederan terbaru dari Dirjen Pendis dengan nomor B-558/Dt.I.I/PP.00/11/2025 tentang Implementasi Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) pada Jenjang RA, MI, MTs, dan MA, yaitu :
1. Aplikasi RDM mulai diterapkan pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026 di seluruh satuan pendidikan madrasah;
2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, c.q. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, agar melaksanakan sosialisasi, pendampingan, dan pembinaan teknis kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta madrasah di wilayah kerjanya;
3. Penggunaan Aplikasi RDM pada jenjang MI, MTs, dan MA menjadi persyaratan dalam proses kelulusan peserta didik dan penerbitan ijazah, yang terintegrasi dengan Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) serta Sistem Manajemen Ijazah;
4. Aplikasi RDM dapat diunduh melalui portal resmi https://rdm.kemenag.go.id;
5. Setiap satuan pendidikan madrasah akan memperoleh Token Aktivasi Aplikasi RDM dari Helpdesk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
6. Panduan teknis penggunaan Aplikasi RDM dapat diakses melalui laman https://rdm.kemenag.go.id.




