Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi
c.q. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
se-lndonesia
Assalamu'a/aikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dalam rangka mengoptimalkan peran Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK) sebagai komunitas pembelajar terdekat dengan guru dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah,
berikut kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1381 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penyelenggaraan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK) Madrasah.Untuk mengimplementasikan Petunjuk Teknis tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Kanwil Kementerian Agama Provinsi melakukan bimbingan teknis/sosialisasi Petunjuk Teknis tersebut kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Pengurus Kelompok Kerja Pengawas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota ..
2. Kelompok Kerja Pengawas Kabupaten/Kota bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memetakan kebutuhan pembentukan organisasi KKG, MGMP, dan MGBK baik ditingkat satuan pendidikan, kecamatan, kelompok kecamatan, kabupaten/kota, dan kelompok kabupaten/kota.
3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi memastikan terbentuknya KKG, MGMP, dan MGBK sesuai kewenangnannya dengan mengacu pada Petunjuk Teknis ini.
4. KKG, MGMP, dan MGBK yang telah dibentuk sebelum terbitnya Petunjuk teknis ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Petunjuk Teknis ini dan dapat diterbitkan Surat Keputusan pembentukan organisasi KKG, MGMP, dan MGBK yang baru.
Demikian disampaikan, atas perhatiannnya diucapkan terima kasih.
Wassa/amualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.