Jumat, 26 Maret 2021

Juknis KKG, MGMP, MGBK Tahun 2020

 Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi  

c.q. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam  

se-lndonesia  

Assalamu'a/aikum Warahmatullahi Wabarakatuh  

Dalam rangka mengoptimalkan peran Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata  Pelajaran (MGMP), dan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK) sebagai  komunitas pembelajar terdekat dengan guru dalam Pengembangan Keprofesian  Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah,

berikut kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal  Pendidikan Islam Nomor 1381 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan  Penyelenggaraan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP),  dan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK) Madrasah.  

Untuk mengimplementasikan Petunjuk Teknis tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut.  

1. Kanwil Kementerian Agama Provinsi melakukan bimbingan teknis/sosialisasi Petunjuk  Teknis tersebut kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Pengurus  Kelompok Kerja Pengawas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota ..  

2. Kelompok Kerja Pengawas Kabupaten/Kota bersama Kantor Kementerian Agama  Kabupaten/Kota memetakan kebutuhan pembentukan organisasi KKG, MGMP, dan  MGBK baik ditingkat satuan pendidikan, kecamatan, kelompok kecamatan,  kabupaten/kota, dan kelompok kabupaten/kota.  

3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi  memastikan terbentuknya KKG, MGMP, dan MGBK sesuai kewenangnannya dengan  mengacu pada Petunjuk Teknis ini.  

4. KKG, MGMP, dan MGBK yang telah dibentuk sebelum terbitnya Petunjuk teknis ini  wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Petunjuk Teknis ini dan  dapat diterbitkan Surat Keputusan pembentukan organisasi KKG, MGMP, dan MGBK  yang baru.  


Demikian disampaikan, atas perhatiannnya diucapkan terima kasih.  

Wassa/amualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.