Surat tertanggal 19 Juli 2019 dengan nomor B-2153/Dt.I.II/PP.02/07/2019 ini ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Suyitno, atas nama Direktur Jenderal.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia tersebut, secara lengkap berbunyi sebagai berikut:
Sehubungan dengan dimulainya Tahun ajaran baru untuk semester 1 tahun 2019/2020, Direktorat GTK Madrasah Direktorat Jenderal Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia tersebut, secara lengkap berbunyi sebagai berikut:
Sehubungan dengan dimulainya Tahun ajaran baru untuk semester 1 tahun 2019/2020, Direktorat GTK Madrasah Direktorat Jenderal Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
GTK Madrasah akan mulai
mengimplementasikan dengan penyesuaian, kebijakan linieritas guru bersertifikat
pendidik untuk mata pelajaran umum sesuai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019.
Perubahan linieritas guru bersertifikat berlaku mulai semester 1 tahun ajaran
2019/2020;
2.
Berkenaan dengan poin 1
tersebut GTK Madrasah melalui SIMPATIKA akan melakukan pemetaan Ijazah
S1/D4 seluruh guru madrasah baik yang bersertifikat maupun belum;
3.
GTK Madrasah akan melakukan
penataan bagi guru madrasah yang belum memiliki kualifikasi S1/D4;
4.
Guru Madrasah baik yang
bersertifikat maupun belum wajib mengisi Jadwal mingguan di SIMPATIKA;
5.
Mulai diberlakukannya
kewajiban melaporkan penggantian hari di SIMPATIKA bagi guru bersertifikat yang
tidak hadir sesuai petunjuk teknis Tunjangan Profesi Guru tahun 2019;
6.
Kewajiban registrasi atau
perubahan data di SIMPATIKA bagi guru madrasah berstatus CPNS 2019;
7.
Pembukaan secara terbatas
perubahan TMT Guru di SIMPATIKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.