Dalam rangka implementasi Mata
Pelajaran lnformatika pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan
Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran
2019/2020 sebagaimana amanat Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 tentang
perubahan atas Permendikbud Nomor 58 Tahun
2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah,
Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 tentang perubahan alas Permendikbud Nomor 59 Tahun
2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah, dan Permendikbud Nomor 37 Tahun
2018 tentang perubahan alas Permendikbud Nomor
24
Tahun 2016 tentang Kompetensi
Inti dan
Kompetensi Dasar
Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada
Pendidikan
Dasar
dan Pendidikan Menengah, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs):
a. Untuk mata
pelajaran Prakarya dan/atau lnformatika, satuan pendidikan dapat menyelenggarakan salah
satu
atau kedua mata
pelajaran tersebut Peserta
didik dapat memilih
salah satu mata pelajaran
yaitu Mata
Pelajaran Prakarya atau
Mata Pelajaran lnformatika yang
disediakan oleh
madrasah.
b. Pelaksanaan pembelajaran lnformatika dilaksanakan mulai
Tahun Pelajaran 2019/2020 sesuai dengan
kesiapan madrasah.
c. Kesiapan madrasah sebagaimana dimaksud
pada poin b meliputi ketersediaan Guru dan sarana-prasana yang memadai
sebagaimana terlampir.
2. Jenjang Madrasah Aliyah (MA):
a.
Mata pelajaran lnformatika merupakan mata pelajaran pilihan.
b. Peserta
didik diperkenankan
memilih mata Pelajaran Lintas Minat dan/atau Pendalaman
Minat dan/atau Mata Pelajaran lnformatika.
c. Pelaksanaan pembelajaran lnformatika sebagai mata pelajaran pilihan dilaksanakan mulai Tahun Pelajaran
2019/2020 sesuai dengan
kesiapan madrasah.
d.
Kesiapan madrasah
sebagaimana
dimaksud
pada poin c meliputi ketersediaan Guru dan sarana-prasana yang
memadai
sebagaimana terlampir.
Demikian alas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terima kasih.
Wassalamuálaikum wr. wb
Wassalamuálaikum wr. wb
DIREKTORAT JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM
Lampiran:
A.
KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU
1. Ketentuan guru
mata pelajaran lnformatika ditandai
dengan
kepemilikan
sertifikat
pendidik guru informatika dengan kualifikasi akademik sebagai berikut:
a. Lulusan Program Sarjana
Kependidikan bidang komputasi, dan/atau
b. Lulusan Program Sarjana
Nonkependidikan
bidang komputasi yang
memenuhi persayaratan
sebagai guru.
2. Program studi rumpun komputasi terdiri alas ilmu komputer, sistem informasi, informatika, teknik komputer, teknologi informatika, dan manajemen informatika, atau yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik Teknologi lnformasi dan Komunikasi (TIK), Keterampilan Komputer dan
Pengelolaan lnformasi (KKPI), Teknik Komputer Jaringan
(TKJ), atau Multimedia (MM), dan yang selama ini mengampu
Bimbingan TIK dapat mengampu lnformatika dengan syarat memiliki
kualifikasi akademik sebagaimana tersebut di alas. Guru tersebut wajib meningkatkan kompetensi
sebagai guru informatika.
|
1. Sarana dan prasarana yang wajib disediakan madrasah untuk menyelenggarakan mata pelajaran informatika sebagai berikut:
a. Komputer (PC, laptop, tablet atau piranti yang lebih sederhana)
b. Jaringan lokal;
c. Aplikasi perkantoran;
d. Aplikasi pendukung sesuai
dengan
kebutuhan, misalnya aplikasi untuk belajar pemrograman dan sebagainya.
2. Selain ketersediaan sarana dan parasaran tersebut di atas, madrasah disarankan
melengkapi dengan:
a. Laboratorium komputer;
b.
Jaringan internet;
c. Learning Management System (LMS);
d. KIT pendukung praktikum informatika; dan
|
3. Madrasah harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk pembelajaran informatika bagi guru maupun
peserta didik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.