Minggu, 20 Oktober 2019

POS UAMBN 2019-2020



A. Latar Belakang
Untuk pemetaan mutu pendidikan dan mengukur pencapaian standar
kompetensi lulusan pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), perlu diadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). Penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dalam rangka standardisasi penyelenggaraan UAMBN, maka disusun
suatu prosedur operasional standar penyelenggaraan UAMBN sebagai panduan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya.

B. Tujuan dan Fungsi UAMBN
1. UAMBN bertujuan untuk pemetaan mutu pendidikan dan mengukur
pencapaian  standar  kompetensi  lulusan  pada  jenjang  Madrasah
Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) secara nasional.
2. UAMBN berfungsi sebagai:
a.   Bahan pertimbangan dalam pemetaan mutu madrasah, b.  Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran;
c.   Alat pengendali mutu pendidikan;
d.  Tidak sebagai penentu kelulusan.

C. Pengertian
Dalam Prosedur Operasional Standar (POS) ini yang dimaksud dengan:
1.  Satuan   Pendidikan   adalah   Madrasah   Tsanawiyah   (MTs)   dan
Madrasah Aliyah (MA).
2.  Jenjang  pendidikan  adalah  tahapan  pendidikan  yang  ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
3.   Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut UAMBN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam jenjang MTs dan MA secara nasional.
4.   Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya  disebut  UAMBN-BK  adalah  ujian  yang  menggunakan
komputer  sebagai  media  untuk  menampilkan  soal  dan  proses menjawabnya.


5.   Ujian  Akhir  Madrasah  Berstandar  Nasional  Berbasis  Kertas  dan Pensil            yang  selanjutnya  disebut  UAMBN-KP  adalah  ujian  yang menggunakan naskah soal dan lembar jawaban berbasis kertas dan menggunakan pensil.
6.  Tim    Teknis    UAMBN-BK    adalah    petugas    di    provinsi    dan
kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melakukan verifikasi madrasah sebagai pelaksana UAMBN- BK.
7.   Helpdesk  adalah petugas yang diberi wewenang memberi layanan bantuan pada aspek teknis pengelolaan UAMBN-BK pada tingkat
pusat dan provinsi.
8.  Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani
aspek teknis pelaksanaan UAMBN-BK di ruang ujian.
9.   Teknisi adalah petugas yang memiliki kemampuan IT di madrasah yang melaksanakan UAMBN-BK
10. Pengawas   Ujian   adalah   guru   yang   diberi   kewenangan   untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UAMBN-BK atau UAMBN-KP di ruang ujian.
11. UAMBN   Susulan   adalah   UAMBN   yang   diselenggarakan   untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti UAMBN Utama karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh madrasah penyelenggara UAMBN dan disertai bukti yang sah.
12. Kisi-kisi  soal  UAMBN  adalah  acuan  dalam  pengembangan  dan
pembuatan soal UAMBN yang disusun berdasarkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
13. Bahan  UAMBN-KP  adalah  naskah  soal,  lembar  jawaban UAMBN, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas
pengawas.
14. Lembar Jawaban UAMBN-KP yang selanjutnya disebut LJUAMBN-KP
adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk
menjawab soal UAMBN-KP.
15. Sertifikat  Hasil  Ujian  Akhir  Madrasah  Berstandar  Nasional  yang
selanjutnya disebut SHUAMBN adalah surat keterangan yang berisi
Nilai UAMBN.
16. Prosedur Operasional Standar yang selanjutnya disebut POS adalah
urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UAMBN
yang ditetapkan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
17. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
18. Menteri adalah Menteri Agama Republik Indonesia.
19. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
21. Direktur  adalah  Direktur  Kurikulum,  Sarana,  Kelembagaan  dan
Kesiswaan Madrasah.
22. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi.
23. Kepala    Kantor    Kementerian    Agama    adalah    Kepala    Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota.


Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.