A.
Latar Belakang
Untuk pemetaan mutu pendidikan dan mengukur pencapaian standar
kompetensi
lulusan pada Madrasah Tsanawiyah
(MTs)
dan Madrasah Aliyah (MA), perlu diadakan
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). Penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 diatur melalui Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
Republik Indonesia.
Dalam rangka standardisasi penyelenggaraan UAMBN, maka disusun
suatu prosedur operasional standar penyelenggaraan UAMBN sebagai panduan madrasah dan pemangku
kepentingan lainnya.
B.
Tujuan dan Fungsi UAMBN
1.
UAMBN bertujuan untuk pemetaan
mutu pendidikan dan mengukur
pencapaian standar kompetensi
lulusan
pada
jenjang
Madrasah
Tsanawiyah (MTs) dan
Madrasah Aliyah (MA) secara nasional.
2. UAMBN berfungsi sebagai:
a. Bahan pertimbangan dalam pemetaan mutu madrasah, b. Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran;
c.
Alat pengendali mutu pendidikan;
d.
Tidak sebagai penentu kelulusan.
C.
Pengertian
Dalam Prosedur Operasional Standar (POS) ini yang dimaksud
dengan:
1.
Satuan Pendidikan adalah
Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan
Madrasah
Aliyah (MA).
2. Jenjang pendidikan adalah
tahapan
pendidikan
yang
ditetapkan
berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan
dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
3. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut
UAMBN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan mata pelajaran Pendidikan
Agama
Islam jenjang MTs dan
MA secara nasional.
4. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis
Komputer yang selanjutnya disebut UAMBN-BK adalah
ujian
yang
menggunakan
komputer
sebagai
media
untuk
menampilkan soal dan proses menjawabnya.
5. Ujian
Akhir
Madrasah
Berstandar
Nasional
Berbasis
Kertas
dan
Pensil yang selanjutnya
disebut
UAMBN-KP adalah ujian yang
menggunakan naskah soal dan lembar jawaban berbasis
kertas dan menggunakan pensil.
6.
Tim
Teknis UAMBN-BK
adalah
petugas di
provinsi dan
kabupaten/kota
yang diberi kewenangan sebagai
koordinator teknis dalam melakukan verifikasi madrasah sebagai pelaksana UAMBN- BK.
7. Helpdesk
adalah petugas
yang diberi wewenang
memberi layanan bantuan pada aspek teknis
pengelolaan UAMBN-BK pada tingkat
pusat
dan provinsi.
8.
Proktor adalah
petugas yang diberi
kewenangan untuk
menangani
aspek
teknis pelaksanaan UAMBN-BK di ruang
ujian.
9. Teknisi adalah petugas yang memiliki
kemampuan IT di madrasah yang melaksanakan UAMBN-BK
10. Pengawas
Ujian
adalah guru
yang
diberi
kewenangan untuk
mengawasi dan menjamin kelancaran
pelaksanaan UAMBN-BK atau UAMBN-KP di ruang ujian.
11. UAMBN
Susulan
adalah
UAMBN
yang
diselenggarakan untuk peserta didik yang berhalangan
mengikuti UAMBN Utama karena alasan
tertentu yang dapat diterima oleh madrasah penyelenggara
UAMBN dan disertai bukti yang sah.
12. Kisi-kisi soal UAMBN adalah acuan dalam
pengembangan
dan
pembuatan soal UAMBN yang disusun berdasarkan Kompetensi
Inti dan Kompetensi Dasar dalam Standar
Isi Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah.
13. Bahan UAMBN-KP
adalah
naskah
soal,
lembar
jawaban UAMBN, berita acara, daftar hadir,
amplop, tata tertib, dan pakta integritas
pengawas.
14. Lembar
Jawaban UAMBN-KP yang selanjutnya disebut LJUAMBN-KP
adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk
menjawab
soal UAMBN-KP.
15. Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah
Berstandar
Nasional yang
selanjutnya disebut
SHUAMBN adalah surat
keterangan yang berisi
Nilai UAMBN.
16. Prosedur
Operasional Standar yang selanjutnya
disebut POS adalah
urutan langkah
baku yang mengatur
teknis pelaksanaan UAMBN
yang ditetapkan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
17. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
18.
Menteri adalah Menteri Agama Republik
Indonesia.
19. Direktorat Jenderal adalah Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam.
20.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
21. Direktur adalah Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan
Kesiswaan Madrasah.
22.
Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor
Wilayah Kementerian
Agama Provinsi.
23.
Kepala Kantor Kementerian Agama
adalah
Kepala
Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.