Nomor : B-334.2/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2021 11 Februari 2021
Lamp. : 1 berkas
Hal : Pengantar Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021
Kepada Yth.
1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi
2. Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota
3. Kepala MI, MTs, MA dan MAK
di – tempat
Assalamu’alaikum
Wr.Wb.,
Menindaklanjuti
SK Dirjen No.752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar
Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, Direktorat KSKK
Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik
Indonesia telah menyusun Kisi-kisi Ujian Madrasah kelompok mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab jenjang MI, MTs dan MA/MAK. Berikut
disampaikan kisi-kisi dimaksud sebagaimana termuat pada lampiran surat ini.
Penjelasan lebih lanjut sebagai pendamping pengiriman kisi-kisi tersebut
adalah;
1. Kisi-kisi Ujian Madrasah meliputi Mapel Quran
Hadis, Akidah Ahlak, Fikih, SKI
dan Bahasa Arab
untuk jenjang MI,MTs, dan MA/MAK.
2. Kisi-kisi Ujian Madrasah dimaksud pada poin 1
di atas berfungsi memberikan panduan sekaligus membantu guru madrasah dalam
menyusun soal Ujian Madrasah kelompok Mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab di
Madrasah.
3. Kisi-kisi
disusun dengan mengacu
pada KMA 183
Tahun 2019 tentang
Kurikulum
Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
4. Guru dalam menyusun soal dapat memilih dari
60 kisi-kisi pada setiap jenjang yang telah disiapkan oleh Kementerian Agama
dan selanjutnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing madrasah,
5. Berdasarkan pertimbangan pada poin 4, guru dalam menyusun soal dapat memperhatikan rambu-rambu persentase dan komposisi level kognifif sebagai berikut:
6. Penyusunan soal agar mempertimbangkan situasi pandemi, sehingga tingkat kesulitan dan level kognitif soal yang dikembangkan dapat menyesuaikan kondisi pembelajaran yang berlangsung selama ini di setiap madrasah. Atas dasar itu pula, maka meskipun sebagian besar level kognitif Kompetensi Dasar di KMA 183 Tahun 2019 pada level 3 (L3), guru penyusun soal di setiap madrasah dibolehkan mengembangkan soal pada level 1 (L1) atau level 2 (L2).
Mohon kiranya dapat dipedomani, disosialisasikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur KSKK
Madrasah,
H. A. Umar
Tembusan Yth:
1. Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.