Rabu, 17 Februari 2021

Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021

Nomor : B-334.2/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2021                                  11 Februari 2021

Lamp.  : 1 berkas

Hal       : Pengantar Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021

Kepada Yth.

1.  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

2.  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

3.  Kepala MI, MTs, MA dan MAK

di – tempat

Assalamu’alaikum Wr.Wb.,

Menindaklanjuti SK Dirjen No.752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyusun Kisi-kisi Ujian Madrasah kelompok mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab jenjang MI, MTs dan MA/MAK. Berikut disampaikan kisi-kisi dimaksud sebagaimana termuat pada lampiran surat ini. Penjelasan lebih lanjut sebagai pendamping pengiriman kisi-kisi tersebut adalah;

1.  Kisi-kisi Ujian Madrasah meliputi Mapel Quran Hadis, Akidah Ahlak, Fikih, SKI

dan Bahasa Arab untuk jenjang MI,MTs, dan MA/MAK.

2.  Kisi-kisi Ujian Madrasah dimaksud pada poin 1 di atas berfungsi memberikan panduan sekaligus membantu guru madrasah dalam menyusun soal Ujian Madrasah kelompok Mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah.

3.  Kisi-kisi  disusun  dengan  mengacu  pada  KMA  183  Tahun  2019  tentang

Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.

4.  Guru dalam menyusun soal dapat memilih dari 60 kisi-kisi pada setiap jenjang yang telah disiapkan oleh Kementerian Agama dan selanjutnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing madrasah,

5.  Berdasarkan pertimbangan pada poin 4, guru dalam menyusun soal dapat memperhatikan rambu-rambu persentase dan komposisi level kognifif sebagai berikut:

6.  Penyusunan soal agar mempertimbangkan situasi pandemi, sehingga tingkat kesulitan dan level kognitif soal yang dikembangkan dapat menyesuaikan kondisi pembelajaran yang berlangsung selama ini di setiap madrasah. Atas dasar itu pula, maka meskipun sebagian besar level kognitif Kompetensi Dasar di KMA 183 Tahun 2019 pada level 3 (L3), guru penyusun soal di setiap madrasah dibolehkan mengembangkan soal pada level 1 (L1) atau level 2 (L2).

Mohon   kiranya   dapat   dipedomani,   disosialisasikan   dan   dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

a.n. Direktur Jenderal

Direktur KSKK Madrasah,

 

H. A. Umar

Tembusan Yth:

1.  Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Download

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.