Alhamdulillahi
Rabbil (Alamin puji syukur kami panjatkan kepada Allah Swt atas terbitnya
Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama
Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah dan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun
2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
Perubahan yang
sangat cepat dalam kehidupan dan tuntutan dunia global harus diantisipasi dan
direspon oleh dunia. pendidikan. Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta komunikasi membawa perubahan yang besar dalam pola dan gaga
hidup umat manusia.
Diperkirakan perubahan itu akan terus berjalan maju dan
menuntut perubahan dalam cara pandang, cara bersikap dan bertindak masyarakat termasuk
generasi penerus bangsa ini.
Kurikulum
madrasah harus bisa mengantisipasi perubahan itu dan merespon tuntutan zaman
yang selalu berubah. Kurikulum PAI dan Bahasa Arab diarahkan untuk menyiapkan
peserta didik madrasah mampu beradaptasi dengan perubahan sehingga lulusannya
kompatibel dengan tuntutan zamannya dalam membangun peradaban bangsa.
Kurikulum PAI
dan Bahasa Arab di madrasah secara bertahap diarahkan untuk menyiapkan peserta
didik yang memiliki kompetensi memahami prinsip-prinsip agama Islam, baik
terkait dengan akidah akhlak, Syariah dan perkembangan budaya Islam, sehingga
memungkinkan peserta didik menjalankan kewajiban beragama dengan baik terkait
hubungan dengan Allah SWT maupun sesama manusia dan alam semesta.
Pemahaman
keagamaan tersebut terinternalisasi dalam diri peserta didik, sehingga nilai-nilai
agama menjadi pertimbangan dalam cara berpikir, bersikap dan bertindak untuk
menyikapi fenomena kehidupan ini. Selain itu, peserta didik diharapkan mampu
mengekspresikan pemahaman agamanya dalam hidup bersama yang multikultural,
multietnis, multipaham keagamaan dan kompleksitas kehidupan secara bertanggungjawab,
toleran dan moderat dalam kerangka berbangsa dan bernegara Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sedangkan KMA
184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah diterbitkan
untuk mendorong dan memberi aturan bagairnana berinovasi dalam implementasi
kurikulum madrasah serta memberikan payung hukum dalam pengembangan kekhasan Madrasah,
pengembangan penguatan Karakter, Pendidikan Anti Korupsi dan Pengembangan
Moderasi Beragama pada Madrasah.
KMA Nomor 183
Tahun 2019 dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 akan diterapkan secara bertahap pada
jenjang MI, MTs dan MA mulai Tahun Pelajaran. 2020/2021. Kepada semua pihak, para pemangku kebijakan
dan pemangku kepentingan diharapkan memberikan respon positif dan dinamis untuk
secara bersama-sama, bahu membahu dan bergotong royong mengimplementasikan
dengan baik dan benar, sehingga tujuan diterbitkannya KMA ini dapat membawa
perubahan pendidikan madrasah lebih bermutu.
Demikian kami
sampaikan, semoga Allah SWT meridhai semua langkah kita, memberikan ma'unah
dalam implementasi untuk mengantarkan peserta didik madrasah menjadi manusia
yang berkah dan manfaat bagi agama, nusa clan. bangsa.
Jakarta, 30 Juli
2019
DIREKTUR
JENDERAL
TID
KAMARUDDIN AMIN
Download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.