Muatan lokal merupakan bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan
proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal.
Muatan lokal dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta
didik terhadap keunggulan
dan kearifan di
daerah tempat tinggalnya.
1. Muatan lokal dikembangkan atas prinsip:
a.
Kesesuaian dengan perkembangan peserta didik
b.
Kebutuhan kompetensi
c.
Fleksibilitas
jenis, bentuk dan pengaturan waktu penyelenggaraan.
d.
Penguatan karakter
peserta didik, misalnya
karakter berbangsa, karakter
moderasi meragama, dan karakter anti
korupsi.
e.
Kebermanfaatan untuk
kepentingan daerah dan
nasional dalam menghadapi
tantangan global.
2. Muatan lokal dapat berupa:
a.
Tahfidz
b.
Tilawah
c.
Seni Islam
d.
Riset atau
penelitian ilmiah
e.
Bahasa/literasi
f.
Teknologi
g.
Pendalaman Sains
h.
Kekhasan madrasah, dan
i.
Kekhasan madrasah khusus dalam naungan pondok pesantren
3. Pengembangan muatan lokal mendukung terwujudnya empat pilar kebangsaan Republik Indonesia (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika).Berkaitan dengan teknis penyelenggaraan muatan lokal diatur melalui keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
EKSTRAKURIKULER
1.
Madrasah
menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler sebagai suplemen dari usaha pengembangan
potensi, bakat, minat dan karakter peserta didik.
2.
Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan di
luar jam pembelajaran intrakurikuler.
3.
Pramuka
menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib.
4.
Kegiatan ekstrakurikuler meliputi:
Usaha Kesehatan Sekolah
(UKS), Palang Merah Remaja (PMR),
PASKIBRA, olah raga, seni, pengembangan riset dan
teknologi, komunikasi, pembinaan
olimpiade/kompetisi sains, pecinta alam,
keagamaan Islam, keputrian, pengembangan bahasa, kewirausahaan dan kegiatan lain yang menjadi keunggulan madrasah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.