A.
Latar
Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional menyatakan bahwa
Pendidikan Nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Madrasah merupakan satuan pendidikan formal di bawah binaan Kementerian Agama yang
menyelenggarakan pendidikan umum berciri khas Islam. Pendidikan
Islam berfungsi untuk membentuk
manusia Indonesia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga
kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama,
dan ditujukan untuk
berkembangnya kemampuan peserta
didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan
nilai-nilai agama yang
menyerasikan penguasaan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni.
Dalam Rencana Induk
Pengembangan Pendidikan Madrasah
2010-2030 dinyatakan bahwa visi
madrasah adalah mewujudkan
madrasah yang unggul dan kompetitif.
Misi madrasah adalah mengupayakan terwujudnya madrasah sebagai lembaga pendidikan berbasis ilmu dan
nilai-nilai agama yang berkeunggulan, berkualitas, dan berdaya saing.
Sedangkan tujuan madrasah adalah menghasilkan manusia dan masyarakat bangsa
Indonesia yang memiliki sikap
agamis, berkemampuan ilmiah
amaliah, terampil dan profesional, sehingga akan senantiasa sesuai dengan tatanan kehidupan.
Dalam rangka meningkatkan mutu
dan daya saing
madrasah, Kementerian Agama mengembangkan madrasah dalam bentuk:
madrasah akademik, madrasah keagamaan,
madrasah vokasi/kejuruan, madrasah plus keterampilan, dan madrasah
unggulan lainnya. Madrasah telah banyak melakukan inovasi dalam pegembangan
implementasi kurikulum madrasah untuk mewujudkan keunggulan-keunggulan
tersebut. Oleh karena itu Kementerian Agama
terus mendorong dan memberikan
ruang inovasi dan kreatifitas kepada satuan pendidikan madrasah.
Pemerintah telah menetapkan
standar nasional pendidikan
sebagai acuan dalam pengelolaan pendidikan pada pendidikan dasar dan
pendidikan menegah. Disamping itu
pemerintah telah memberlakukan kurikulum 2013 sebagai panduan umum dalam
penyelenggaraan pembelajaran pada
satuan pendidikan. Karakteristik kurikulum
2013 adalah adanya
keseimbangan antara pengembangan aspek sikap spiritual dan sosial, aspek pengetahuan dan aspek
keterampilan.
Madrasah di Indonesia
pada kenyataannya memiliki karakteristik yang beragam, yaitu
madrasah negeri, madrasah
swasta yang dikelola masyarakat, madrasah berbasis pesantren, madrasah
akademik, madrasah program keagamaan,
madrasah vokasi/kejuruan, madrasah program keterampilan dan lain-lain.
Keragaman madrasah ini berpengaruh pada implementasi kurikulum
di madrasah. Karena
itu, madrasah dapat berinovasi dalam mengimplementasikan
kurikulum madrasah sesuai dengan ciri khas
madrasahnya.
Semangat Manajemen Berbasis
Madrasah (MBM), telah memberikan otonomi yang
luas kepada madrasah
dalam mengelola pendidikan. Salah satunya adalah madrasah dapat mengembangkan kurikulum tingkat
satuan pendidikan sesuai visi,
misi, tujuan dan
kondisi madrasahnya. Kurikulum
madrasah hendaknya dikembangkan dengan
memperhatikan tujuan pendidikan nasional,
tujuan madrasah, perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi
serta tuntutan zaman. Khususnya dalam menghadapi revolusi industri 4.0, madrasah
harus dapat menyiapkan kompetensi
peserta didik di era milenial untuk
dapat melaksanakan pembelajaran
abad 21 yakni memiliki kemampuan 4 C (critical
thinking, creativity, communication and collaboration).
Sebagai lembaga pendidikan
umum berciri khas Islam, maka kurikulum
madrasah harus dirancang dalam rangka penguatan moderasi beragama, Penguatan
Pendidikan Karakter (PPK), pendidikan anti korupsi, literasi dan pembentukan akhlak
mulia peserta didik.
Agar implementasi kurikulum
di madrasah berjalan secara efektif dan efisien
maka Kementerian Agama
menyusun pedoman implementasi kurikulum sebagai
panduan bagi satuan
pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan madrasah.
B.
Maksud dan
Tujuan
Maksud : Pedoman implementasi ini dimaksudkan sebagai panduan satuan pendidikan dalam mengimplementasikan kurikulum
di madrasah.
Tujuan : Pedoman
implementasi Kurikulum mi
bertujuan untuk
standarisasi implementasi Kurikulum
di Madrasah dan memberikan kesempatan
kepada madrasah untuk
berinovasi dalam
mengimplementasikan kurikulum madrasah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.