Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan
Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah,
diamanatkan bahwa seorang kepala sekolah harus memiliki standar kompetensiyang
sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi
Manajerial, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, dan Kompetensi
Sosial.
Pada
tahun 2015, dalam rangka
pemetaan kompetensi Kepala
Sekolah, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayakan menyelenggarakan uji kompetensi Kepala Sekolah yang diikuti
oleh 166.333 kepala sekolah dari jenis, jenjang, dan masa kerja yang
bervariasi. Nilai rerata 3 kompetensi Kepala Sekolah adalah 56,37,
untuk dimensi manajerial adalah 58,55, untuk
dimensi supervisi pembelajaran adalah 51,81, untuk dimensi kewirausahaan adalah
58,75. Data tersebut menunjukkan bahwa Kepala Sekolah membutuhkan perhatian
yang lebih serius dalam peningkatan kompetensi untuk setiap dimensi kompetensi.
Terkait dengan hal tersebut, dalam rangka
mewujudkan Kepala Sekolah /Madrasah yang berkompeten, maka perlu disusun
Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya tersebut. Seiring dengan perubahan kebijakan dan kebutuhan di
lapangan, Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah berisi penjelasan tentang
pelaksanaan tugas kepala sekolah/madrasah. Tugas
ini sangat erat
kaitannya dengan peningkatan
kompetensi.
Panduan
kerja ini diharapkan
dapat dijadikan acuan
bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas
Sekolah, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melakukan
pembinaan bagi Kepala Sekolah/Madrasah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.