Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru mengamanatkan bahwa guru berkedudukan sebagai tenaga profesional yang berperan sebagai agen pembelajaran dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, sebagai unit yang bertanggung jawab untuk pembinaan guru pendidikan dasar (jenjang SD dan SMP) bertanggung jawab untuk mendukung guru dalam menjalankan peran mulianya untuk mencerdaskan anak bangsa. Agar guru mendapatkan informasi yang tepat dan akurat dalam menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak yang sesuai, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar menerbitkan buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru. Buku ini meliputi tentang beban kerja guru, tunjangan profesi guru, pengembangan karir guru PNS, maupun penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS.
BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH
1.
Apa saja
beban kerja guru?
Jawab :
Beban kerja Guru
mencakup kegiatan/tugas utama pokok:
a. merencanakan
pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil
pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan
melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan
tugas tambahan yang melekat pada fungsi sekolah/madrasah sesuai dengan
peraturan perundangundangan.
2.
Apakah
kegiatan pokok yang merupakan beban kerja guru harus dilaksanakan di sekolah?
Jawab :
Ya. Guru harus
berada di sekolah paling sedikit 37,5 (tiga
puluh tujuh koma
lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu untuk
melaksanakan tugas
pokok guru.
3.
Apakah
yang dimaksud dengan ‘melaksanakan pembelajaran’?
Jawab :
Pelaksanaan
pembelajaran adalah kegiatan tatap muka di kelas yang jumlah jamnya sesuai
dengan struktur kurikulum.
4.
Berapa
jumlah jam tatap muka yang menjadi beban kerja Guru ketika melaksanakan
pembelajaran?
Jawab :
Beban kerja Guru
untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat)
jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu)
minggu, yang merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang
secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja
dalam 1 (satu) minggu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.